Senin, 25 Maret 2024

Golongan Orang Yang Berhak Menerima Zakat

Zakat adalah mengeluarkan sejumlah harta tertentu untuk diberikan kepada orang-orang yang berhak menerimanya dengan syarat-syarat yang telah ditentukan. Zakat merupakan rukun islam yang ke tiga, yang wajib dilaksanakan oleh setiap muslim. Dasar kewajiban berzakat terdapat pada Al Quran Surat Al- Baqarah:46

وَاَقِيْمُوا الصَّلٰوةَ وَاٰتُوا الزَّكٰوةَ وَارْكَعُوْا مَعَ الرّٰكِعِيْنَ

 Artinya: Dan laksanakanlah salat, tunaikanlah zakat, dan rukuklah beserta orang yang rukuk (Q.S. Al-Baqarah: 46)

 

Maka, berzakat sangat dianjurkan apalagi kepada 8 golongan (asnaf) yang berhak menerima zakat, di antaranya:

1. Fakir : orang yang tidak mempunyai harta dan tenaga untuk memenuhi penghidupannya. 

2. Miskin : masih memiliki harta namun hanya cukup untuk makan sehari-hari saja.

3. Amil : Amil adalah mereka yang mengurus zakat mulai dari penerimaan zakat hingga menyalurkannya kepada orang yang membutuhkan.

4. Mualaf : Mualaf adalah  orang yang  baru masuk Islam.

5. Riqab / hamba sahaya: merupakan umat Islam yang menjadi korban perdagangan manusia, pihak yang ditawan oleh musuh Islam, atau orang yang terjajah dan teraniaya.  

Mereka adalah budak yang ingin memerdekakan dirinya. Di zaman dahulu, banyak orang yang dijadikan budak oleh saudagar-saudagar kaya. Maka untuk memberi meringankan penderitaan, mereka juga berhak menerima zakat. Biasanya dulu zakat digunakan untuk membayar atau menebus para budak agar mereka dimerdekakan.

6. Gharimin :  Orang yang berutang untuk kebutuhan hidup dalam mempertahankan jiwa

7. Fi Sabilillah : Mereka yang berjuang di jalan Allah dalam bentuk kegiatan dakwah, jihad, dan sebagainya juga berhak menerima zakat.  

8. Ibnu Sabil :  Ini adalah golongan musafir yang kehabisan biaya di perjalanan dalam ketaatan kepada Allah.

Senin, 11 Maret 2024

Kupas Tuntas Tentang Niat Puasa Ramadhan

Menjadi sebuah keniscayaan bagi kita untuk terus menguatkan rasa syukur kepada Allah yang telah menganugerahkan nikmat yang tak terhingga, diantaranya adalah di ijabahnya doa yang biasa kita panjatkan sejak bulan rojab hingga ahir bulan sya’ban yaitu:

أَللَّهُمَّ بَارِكْلَنَا فِيْ رَجَبَ وَشَعْبَانَ وَبَلِّغْنَا رَمَضَانَ

Artinya: Ya Allah,  berkahilah kami pada bulan Rajab dan bulan Sya’ban dan pertemukanlah kami dengan bulan Ramadhan.”

 

Dan sekarang kita semua telah memasuki bulan suci Ramadhan. Bulan yang penuh dengan keberkahan. Bulan yang tepat untuk meningkatkan ketakwaan kita kepada Allah dengan melaksanakan berbagai macam ibadah wajib ataupun sunnah. Adapun diantaranya yaitu, melakukan puasa sejak terbitnya fajar hingga terbenamnya matahari.

 

Dalam menjalankan puasa Ramadhan, kita harus memulainya dengan membaca niat pada malam hari. Niat menjadi sesuatu yang penting karena termasuk dalam rukun ibadah puasa. Rasulullah SAW bersabda :

مَنْ لَمْ يُبَيِّتِ الصِّياَمَ قَبْلَ الْفَجْرِ فَلَا صِيَامَ لَهُ

Artinya: Barang siapa tidak berniat puasa pada malam sebelum fajar, maka puasanya tidak sah. (HR Nasai).

 

Berdasarkan hadits tersebut maka niat puasa harus dilakukan sejak terbenamnya matahari sampai terbitnya fajar. menurut Mazhab Syafii, untuk puasa Ramadhan, niat harus dilakukan setiap malam.

 

Adapun lafal niat puasa Ramadhan adalah:

نَوَيْتُ صَوْمَ غَدٍ عَنْ أَدَاءِ فَرْضِ شَهْرِ رَمَضَانِ هذِهِ السَّنَةِ لِلهِ تَعَالَى  

 

Artinya: “Aku berniat puasa esok hari demi menunaikan kewajiban bulan Ramadhan tahun ini karena Allah ta’ala.”

 

Namun seandainya kita takut suatu malam kita lupa membaca niat, maka kita bisa mengikuti atau taqlid kepada Imam Malik, yaitu membaca atau berniat puasa ramadhan untuk satu bulan penuh. Adapun niatnya yaitu:

نَوَيْتُ صَوْمَ جَمِيْعِ شَهْرِ رَمَضَانِ هَذِهِ السَّنَةِ تَقْلِيْدًا لِلْإِمَامِ مَالِكٍ فَرْضًا لِلهِ تَعَالَى

Artinya, “Aku niat berpuasa di sepanjang bulan Ramadhan tahun ini dengan mengikuti Imam Malik, fardhu karena Allah ta’ala.” 

Golongan Orang Yang Berhak Menerima Zakat

Zakat adalah mengeluarkan sejumlah harta tertentu untuk diberikan kepada orang-orang yang berhak menerimanya dengan syarat-syarat yang telah...