Minggu, 02 Maret 2025

NABI TIDAK MENGERJAKAN BUKAN BERARTI HARAM

Benarkah Kalau Rasulullah tidak pernah melakukan maka haram bagi kita melakukannya ?

Dari sini timbul pertanyaan besar untuk kita semua:

1.     Apakah salah satu sebab keharaman sebuah perkara itu adalah karena Rasulullah dalam hidupnya tidak pernah mengerjakan?

2.     Apakah karena Rasulullah tidak pernah mengerjakan bisa dijadikan landasan atas pengharaman segala hal yang baru yang dilakukan setelah nabi wafat?

Syeikh Zakariya bin Ghulam Qodir al Pakistani, beliau menulis sebuah kaidah:

مَا أَصْلُهُ مُبَاحٌ وَتَرَكَهُ النَّبِيُ صلى الله عليه وسلم لَا يَدُلُ تَرْكَهُ لَهُ عَلَى أَنَّهُ وَاجِبٌ عَلَيْنَا تَركُهُ

Artinya : Segala hal yang asalnya adalah mubah dan kemudian Nabi SAW meninggalkannya, tidak bermakna bahwa perihal meninggalkan tersebut wajib kita ikuti.

Kaidah tersebut selaras dengan sebuah fakta sejarah bahwa Rasulullah SAW sebenarnya tidak pernah mengkumandangkan Adzan. Dari fakta sejarah tersebut bukan berarti kita juga harus mengikuti Rasulullah tidak mengkumandangkan Adzan.

Menurut Syekh Izzuddin bin Abdis Salam “Rasulullah tidak mengkumandangkan adzan bukan tanpa alasan, namun karena jika beliau melakukan suatu perbuatan, maka harus terus dilakukan, dan tentu hal tersebut akan memberatkan beliau karena kesibukan menyampaikan dakwah”.

Dari pemaparan diatas kita dapat menyimpulkan bahwa ada hal-hal yang dilakukan Rasul SAW, kita juga harus melakukan dan ada hal-hal yang dilakukan Rasul SAW namun kita tidak harus melakukan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

4 MACAM MAKSIAT HATI

Bulan Ramadhan adalah bulan suci yang pernuh dengan berkah, maka sudah sepatutnya kita mengisinya dengan memperbanyak ibadah agar kita terhi...