Benarkah Kalau Rasulullah tidak pernah melakukan maka haram bagi kita melakukannya ?
Dari sini
timbul pertanyaan besar untuk kita semua:
1.
Apakah
salah satu sebab keharaman sebuah perkara itu adalah karena Rasulullah dalam
hidupnya tidak pernah mengerjakan?
2.
Apakah
karena Rasulullah tidak pernah mengerjakan bisa dijadikan landasan atas
pengharaman segala hal yang baru yang dilakukan setelah nabi wafat?
Syeikh Zakariya bin Ghulam Qodir al
Pakistani, beliau menulis sebuah kaidah:
مَا
أَصْلُهُ مُبَاحٌ وَتَرَكَهُ النَّبِيُ صلى الله عليه وسلم لَا يَدُلُ تَرْكَهُ
لَهُ عَلَى أَنَّهُ وَاجِبٌ عَلَيْنَا تَركُهُ
Artinya : Segala hal yang asalnya
adalah mubah dan kemudian Nabi SAW meninggalkannya, tidak bermakna bahwa
perihal meninggalkan tersebut wajib kita ikuti.
Kaidah tersebut
selaras dengan sebuah fakta sejarah bahwa Rasulullah SAW sebenarnya tidak
pernah mengkumandangkan Adzan. Dari fakta sejarah tersebut bukan berarti kita
juga harus mengikuti Rasulullah tidak mengkumandangkan Adzan.
Menurut Syekh
Izzuddin bin Abdis Salam “Rasulullah tidak mengkumandangkan adzan bukan tanpa alasan,
namun karena jika beliau melakukan suatu perbuatan, maka harus terus dilakukan,
dan tentu hal tersebut akan memberatkan beliau karena kesibukan menyampaikan
dakwah”.
Dari pemaparan
diatas kita dapat menyimpulkan bahwa ada hal-hal yang dilakukan Rasul SAW, kita
juga harus melakukan dan ada hal-hal yang dilakukan Rasul SAW namun kita tidak
harus melakukan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar