Kamis, 23 Maret 2023

TIGA GOLONGAN YANG MENDAPAT DISPENSASI PUASA RAMADHAN

Seperti yang telah kita ketahui bersama bahwa puasa Ramadan hukumnya adalah wajib, yang mana mendapat pahala bila dikerjakan dan berdosa apabila ditinggalkan. Meskipun hukumnya wajib, tetapi Allah SWT memberi Dispensasi atau keringanan kepada kita. Dalam hal ini Allah SWT menghendaki kemudahan bagi hambanya dan tidak menghendaki kesukaran. Allah SWT berfirman

 

يُرِيْدُ اللّٰهُ بِكُمُ الْيُسْرَ وَلَا يُرِيْدُ بِكُمُ الْعُسْرَ

Artinya: Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu (Surah Al Baqarah 185)

 

Betapa baiknya Allah SWT mencurahkan rasa sayangnya yang luar biasa besar kepada hambanya. Dan betapa sangat pedulinya Allah SWT terhadap keadaan dan kondisi hambanya yang sedang mengalami kesusahan dan kesulitan. Begitulah agama ini, sungguh mudah dan sederhana jangan kemudian dipersulit dengan hal-hal yang bersifat furu’iyah.

Dalam surah Al-Baqarah 184 Allah SWT memberkan dispensasi kepada 3 kriteria orang yang boleh tidak berpuasa.

 

اَيَّامًا مَّعْدُوْدٰتٍۗ فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَّرِيْضًا اَوْ عَلٰى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ اَيَّامٍ اُخَرَ ۗ وَعَلَى الَّذِيْنَ يُطِيْقُوْنَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِيْنٍۗ فَمَنْ تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرٌ لَّهُ ۗ وَاَنْ تَصُوْمُوْا خَيْرٌ لَّكُمْ اِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُوْنَ

 

Artinya: (Yaitu) beberapa hari tertentu. Maka barangsiapa di antara kamu sakit atau dalam perjalanan (lalu tidak berpuasa), maka (wajib mengganti) sebanyak hari (yang dia tidak berpuasa itu) pada hari-hari yang lain. Dan bagi orang yang berat menjalankannya, wajib membayar fidyah, yaitu memberi makan seorang miskin. Tetapi barangsiapa dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itu lebih baik baginya, dan puasamu itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui ( Al Baqarah 184)

 

Berdasarkan ayat diatas 3 kriteria yang mendapat dispensasi adalah:

 

1.   Orang yang sakit

Orang sakit pada kriteria yang pertama ini adalah orang yang sakit namun masih ada harapan untuk sembuh, ibu hamil, dan ibu menyusui maka ia boleh membatalkan puasanyaatau tidak berpuasa. Namun konsekwensinya ia harus menggantinya pada hari yang lain sebanyak puasa yang ditinggalkan. Namun bagi ibu hamil dan menyusui apabila masih merasa berat untuk mengqodho’ maka ia boleh menggantinya dengan membayar fidyah.

 

2.   Musafir atau orang dalam perjalanan

Bagi orang yang sedang dalam perjalanan dan sangat memberatkan baginya untuk menjalankan puasa maka ia boleh membatalkan puasanya. Adapun syarat utamanya adalah perjalanan yang bukan untuk bermaksiat. Namun demikian ia harus menggantinya dilain hari sesuai dengan banyaknya puasa yang ia tinggalkan.

 

3.   Orang yang tidak sanggup berpuasa

Pada kriteria ini diantaranya adalah orang yang sudah tua renta sehingga fisiknya tidak memungkinkan untuk tidak berpuasa atau orang yang sakit dan secara medis tidak ada harapan untuk sembuh, maka ia boleh untuk tidak berpuasa dan menggantinya dengan membayar fidyah. Dalam hal ini besaranya adalah 1 mudh atau sekitar 7 ons perharinya dan diberikan kepada fakir miskin.

 

Adapun Secara rincinya dapat dilihat pada tabel dibawah ini

 

No

Orang yang boleh tidak berpuasa

Qodho

Fidyah

1

Anak Kecil

X

X

2

a.    Gila Permanen

X

X

b.    Gila temporeri

X

3

a.    Sakit yang ada harapan sembuh

X

b.    Sakit yang tidak ada harapan sembuh

X

4

Lansia (Uzur)

X

5

Orang yang berpergian (Musafir)

X

6

Orang Hamil

 

 

a.    Kawatir akan dirinya sendiri

X

b.    Kawatir akan dirinya dan bayinya

X

c.    Kawatir akan bayinya saja

7

Orang Menyusui

 

 

a.    Kawatir akan dirinya sendiri

X

b.    Kawatir akan dirinya dan bayinya

X

c.    Kawatir akan bayinya saja

8

Haidh

X

9

Nifas

X

 

 


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Golongan Orang Yang Berhak Menerima Zakat

Zakat adalah mengeluarkan sejumlah harta tertentu untuk diberikan kepada orang-orang yang berhak menerimanya dengan syarat-syarat yang telah...