Seperti yang telah kita
ketahui bersama bahwa puasa Ramadan hukumnya adalah wajib, yang mana mendapat pahala bila
dikerjakan dan berdosa apabila ditinggalkan. Meskipun hukumnya wajib, tetapi
Allah SWT memberi Dispensasi atau keringanan kepada kita. Dalam hal ini Allah
SWT menghendaki kemudahan bagi hambanya dan tidak menghendaki kesukaran. Allah
SWT berfirman
يُرِيْدُ اللّٰهُ بِكُمُ الْيُسْرَ وَلَا يُرِيْدُ بِكُمُ الْعُسْرَ
Artinya: Allah
menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu (Surah Al Baqarah 185)
Betapa baiknya Allah
SWT mencurahkan rasa sayangnya yang luar biasa besar kepada hambanya. Dan betapa
sangat pedulinya Allah SWT terhadap keadaan dan kondisi hambanya yang sedang
mengalami kesusahan dan kesulitan. Begitulah agama ini, sungguh mudah dan
sederhana jangan kemudian dipersulit dengan hal-hal yang bersifat furu’iyah.
Dalam surah Al-Baqarah 184
Allah SWT memberkan dispensasi kepada 3 kriteria orang yang boleh tidak
berpuasa.
اَيَّامًا
مَّعْدُوْدٰتٍۗ فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَّرِيْضًا اَوْ عَلٰى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ
مِّنْ اَيَّامٍ اُخَرَ ۗ وَعَلَى الَّذِيْنَ يُطِيْقُوْنَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِيْنٍۗ
فَمَنْ تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرٌ لَّهُ ۗ وَاَنْ تَصُوْمُوْا خَيْرٌ لَّكُمْ
اِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُوْنَ
Artinya: (Yaitu) beberapa hari
tertentu. Maka barangsiapa di antara kamu sakit atau dalam perjalanan (lalu
tidak berpuasa), maka (wajib mengganti) sebanyak hari (yang dia tidak berpuasa
itu) pada hari-hari yang lain. Dan bagi orang yang berat menjalankannya, wajib
membayar fidyah, yaitu memberi makan seorang miskin. Tetapi barangsiapa dengan
kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itu lebih baik baginya, dan puasamu
itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui ( Al Baqarah 184)
Berdasarkan ayat diatas 3 kriteria yang
mendapat dispensasi adalah:
1.
Orang yang sakit
Orang sakit pada kriteria yang pertama ini
adalah orang yang sakit namun masih ada harapan untuk sembuh, ibu hamil, dan
ibu menyusui maka ia boleh membatalkan puasanyaatau tidak berpuasa. Namun konsekwensinya
ia harus menggantinya pada hari yang lain sebanyak puasa yang ditinggalkan. Namun
bagi ibu hamil dan menyusui apabila masih merasa berat untuk mengqodho’ maka ia
boleh menggantinya dengan membayar fidyah.
2.
Musafir atau orang dalam perjalanan
Bagi orang yang sedang dalam perjalanan dan
sangat memberatkan baginya untuk menjalankan puasa maka ia boleh membatalkan
puasanya. Adapun syarat utamanya adalah perjalanan yang bukan untuk bermaksiat.
Namun demikian ia harus menggantinya dilain hari sesuai dengan banyaknya puasa
yang ia tinggalkan.
3.
Orang yang tidak sanggup berpuasa
Pada kriteria ini diantaranya adalah orang yang
sudah tua renta sehingga fisiknya tidak memungkinkan untuk tidak berpuasa atau
orang yang sakit dan secara medis tidak ada harapan untuk sembuh, maka ia boleh
untuk tidak berpuasa dan menggantinya dengan membayar fidyah. Dalam hal ini besaranya
adalah 1 mudh atau sekitar 7 ons perharinya dan diberikan kepada fakir miskin.
Adapun Secara rincinya dapat dilihat pada tabel dibawah ini
No |
Orang
yang boleh tidak berpuasa |
Qodho |
Fidyah |
1 |
Anak
Kecil |
X |
X |
2 |
a.
Gila Permanen |
X |
X |
b.
Gila temporeri |
√ |
X |
|
3 |
a.
Sakit yang ada harapan sembuh |
√ |
X |
b.
Sakit yang tidak ada harapan sembuh |
X |
√ |
|
4 |
Lansia
(Uzur) |
X |
√ |
5 |
Orang
yang berpergian (Musafir) |
√ |
X |
6 |
Orang
Hamil |
|
|
a.
Kawatir akan dirinya sendiri |
√ |
X |
|
b.
Kawatir akan dirinya dan bayinya |
√ |
X |
|
c.
Kawatir akan bayinya saja |
√ |
√ |
|
7 |
Orang
Menyusui |
|
|
a.
Kawatir akan dirinya sendiri |
√ |
X |
|
b.
Kawatir akan dirinya dan bayinya |
√ |
X |
|
c.
Kawatir akan bayinya saja |
√ |
√ |
|
8 |
Haidh |
√ |
X |
9 |
Nifas |
√ |
X |
Tidak ada komentar:
Posting Komentar