Minggu, 02 April 2023

APAKAH SHOLAT YANG TERTINGAL BOLEH DI QODHO'

Shalat lima waktu hukumnya adalah wajib, Oleh karena itu tidak boleh seorang Muslim yang mukallaf (sudah terkena beban syariat) meninggalkan shalat lima waktu dan tidak boleh melalaikan shalat hingga keluar dari waktunya. Namun apa yang dilakukan seorang Muslim jika ia meninggalkan shalat hingga keluar dari waktunya.

Hal ini pernah terjadi saat Rasulullah SAW   perang Khandaq  di tahun ke lima hijriyah. Ketika itu rasulullah SAW sampai meninggalkan 4 waktu shalat, yaitu Dzhuhur, Ashar, Maghrib dan Isya. Seperti yang dijelaskan dalah hadits Nabi SAW

Dari Nafi’ dari Abi Ubaidah bin Abdillah, telah berkata Abdullah,”Sesungguhnya orang-orang musyrik telah menyibukkan Rasulullah SAW sehingga tidak bisa mengerjakan empat shalat ketika perang Khandaq hingga malam hari telah sangat gelap. Kemudian beliau SAW memerintahkan Bilal untuk melantunkan adzan diteruskan iqamah. Maka Rasulullah SAW mengerjakan shalat Dzuhur. Kemudian iqamah lagi dan beliau mengerjakan shalat Ashar. Kemudian iqamah lagi dan beliau mengerjakan shalat Maghrib. Dan kemudian iqamah lagi dan beliau mengerjakan shalat Isya.” (HR. At-Tirmizy dan AnNasa’i)

Dari hal tersebut “Mayoritas ulama sepakat bahwa seseorang yang meninggalkan shalat dituntut untuk mengqadla-nya, baik meninggalkannya secara sengaja ataupun tidak, perbedaanya adalah:

1.   Jika ia meninggalkan shalat karena udzur, baik lupa ataupun tidur maka ia tidak berdosa namun mesti segera mengqadla-nya,

2.   Bagi yang meninggalkannya dengan sengaja seperti karena lalai, malas, dan menunda-nunda waktu , maka ia terkena dosa dan dituntut segera mengqada-nya.

Hal ini senada dengan dalil hadis riwayat Imam Bukhari No. 572:

  مَنْ نَامَ عَنْ صَلَاةٍ أَوْنَسِيَهَا فَلْيُصَلِّهَا إِذَاذَكَرَهَا، لَا كَفَارَةَ لَهاَ اِلَّا ذَلِكَ

Artinya “Barangsiapa meninggalkan shalat karena tertidur atau lupa, maka laksanakanlah shalat saat ia ingat. Tidak ada denda baginya kecuali hal tersebut.” (HR. Imam Bukhari No 572)

 

Berikut tatacara mengqada shalat yang terlewat: Tatacara mengqada shalat yang terlewat sangat mudah, hanya ada pada niatnya saja, yaitu:

 أُصَلِّي فَرْضَ…… مُسْتَقْبِلَ الْقِبْلَةِ قَضَآءً لله تَعَالَى

Semua niat dalam melaksanakan qada shalat sama, hanya diganti dengan qadaan pada lafad adaan. Untuk Gerakan dan doanya sama seperti salat fardu biasanya

Sumber:

https://jabar.nu.or.id/syariah/kebablasan-tidur-berikut-cara-mengqadha-shalat-yang-terlewat-rvIga

https://www.rumahfiqih.com/konsultasi-2206-mengganti-shalat-yang-ditinggalkan-dengan-sengaja-puluhan-tahun.html


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Golongan Orang Yang Berhak Menerima Zakat

Zakat adalah mengeluarkan sejumlah harta tertentu untuk diberikan kepada orang-orang yang berhak menerimanya dengan syarat-syarat yang telah...