Shalat
lima waktu hukumnya adalah wajib, Oleh karena itu tidak boleh seorang Muslim
yang mukallaf (sudah terkena beban syariat) meninggalkan shalat lima
waktu dan tidak boleh melalaikan shalat hingga keluar dari waktunya. Namun apa
yang dilakukan seorang Muslim jika ia meninggalkan shalat hingga keluar dari
waktunya.
Hal ini
pernah terjadi saat Rasulullah SAW perang Khandaq
di tahun ke lima hijriyah. Ketika itu rasulullah SAW sampai meninggalkan
4 waktu shalat, yaitu Dzhuhur, Ashar, Maghrib dan Isya. Seperti yang dijelaskan
dalah hadits Nabi SAW
Dari
Nafi’ dari Abi Ubaidah bin Abdillah, telah berkata Abdullah,”Sesungguhnya
orang-orang musyrik telah menyibukkan Rasulullah SAW sehingga tidak bisa
mengerjakan empat shalat ketika perang Khandaq hingga malam hari telah sangat
gelap. Kemudian beliau SAW memerintahkan Bilal untuk melantunkan adzan
diteruskan iqamah. Maka Rasulullah SAW mengerjakan shalat Dzuhur. Kemudian
iqamah lagi dan beliau mengerjakan shalat Ashar. Kemudian iqamah lagi dan
beliau mengerjakan shalat Maghrib. Dan kemudian iqamah lagi dan beliau
mengerjakan shalat Isya.” (HR. At-Tirmizy dan AnNasa’i)
Dari
hal tersebut “Mayoritas ulama sepakat bahwa seseorang yang meninggalkan shalat
dituntut untuk mengqadla-nya, baik meninggalkannya secara sengaja ataupun
tidak, perbedaanya adalah:
1.
Jika ia meninggalkan
shalat karena udzur, baik lupa ataupun tidur maka ia tidak berdosa namun mesti
segera mengqadla-nya,
2.
Bagi yang
meninggalkannya dengan sengaja seperti karena lalai, malas, dan menunda-nunda
waktu , maka ia terkena dosa dan dituntut segera mengqada-nya.
Hal
ini senada dengan dalil hadis riwayat Imam Bukhari No. 572:
مَنْ نَامَ عَنْ صَلَاةٍ أَوْنَسِيَهَا
فَلْيُصَلِّهَا إِذَاذَكَرَهَا، لَا كَفَارَةَ لَهاَ اِلَّا ذَلِكَ
Artinya “Barangsiapa
meninggalkan shalat karena tertidur atau lupa, maka laksanakanlah shalat saat
ia ingat. Tidak ada denda baginya kecuali hal tersebut.” (HR. Imam Bukhari No
572)
Berikut tatacara mengqada
shalat yang terlewat: Tatacara mengqada shalat yang terlewat sangat mudah,
hanya ada pada niatnya saja, yaitu:
أُصَلِّي فَرْضَ……
مُسْتَقْبِلَ الْقِبْلَةِ قَضَآءً لله تَعَالَى
Semua
niat dalam melaksanakan qada shalat sama, hanya diganti dengan qadaan pada
lafad adaan. Untuk Gerakan dan doanya sama seperti salat fardu biasanya
Sumber:
https://jabar.nu.or.id/syariah/kebablasan-tidur-berikut-cara-mengqadha-shalat-yang-terlewat-rvIga
https://www.rumahfiqih.com/konsultasi-2206-mengganti-shalat-yang-ditinggalkan-dengan-sengaja-puluhan-tahun.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar