Senin, 10 April 2023

SERBA-SERBI BERI'TIKAF

Dibulan Ramadha tentu semua umat islam akan berlomba-lomba untuk melakukan ibadah kepada Allah SWT, diantaranya Sholat malam, tadarus Al Qur’an, bersedekah dan lain sebagainya. Diantara berbagai ibadah tersebut  I’tikaf adalah ibadah yang tidak boleh juga ditinggalkan karena pada sepuluh malam terakhir Nabi Muhammad juga selalu berI’tikaf. Seperti dijelaskan dalam sebuah hadits.

عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا زَوْجِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يَعْتَكِفُ الْعَشْرَ   الْأَوَاخِرَ مِنْ رَمَضَانَ حَتَّى تَوَفَّاهُ اللَّهُ ثُمَّ اعْتَكَفَ أَزْوَاجُهُ مِنْ بَعْدِهِ


Artinya: Dari Aisyah RA istri Nabi SAW menuturkan: Sesungguhnya Nabi SAW melakukan i’tikaf pada sepuluh hari terakhir bulan Ramadhan hingga beliau wafat, kemudian istri-istrinya mengerjakan i’tikaf sepeninggal beliau. (Hadis Shahih, riwayat Al-Bukhari: 1886 dan Muslim: 2006).

Sedangkan pengertian  i’tikaf sendiri adalah tetap diam di masjid untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT dengan beribadah, dzikir, bertasbih dan kegiatan terpuji lainnya serta menghindari perbuatan yang tercela. Adapun terkait tempat beri’tikaf ulama berbeda pendapat.

Pendapat pertama; i'tikaf itu hanya dapat dilaksanakan di 3 masjid. Yakni Masjidil Haram di Makkah, Masjid Nabawi di Madinah, dan Masjidil Aqsha di Palestina.

Pendapat kedua, menyatakan; i'tikaf itu harus dilaksanakan di Masjid Jami'. Yakni masjid yang biasa digunakan untuk mendirikan shalat 5 waktu berjamaah dan ibadah Jum'at.

Hukum i’tikaf adalah sunah, dapat dikerjakan setiap waktu yang memungkinkan


Rukun i’tikaf terdiri dari:

1. Orang Yang Beri’tikaf

Rukun yang pertama dalam ibadah i’tikaf adalah orang yang beri’tikaf, dan sering disebut sebagai mu’takif (معتكف).

Syarat-syarat yang ditetapkan para ulama terhadap orang yang beri’tikaf standar saja, yaitu

a.   Islam

Dengan disyaratkannya status beragama Islam, maka orang kafir atau orang yang tidak beragama Islam tidak sah bila melaksanakan i’tikaf.

b.   Berakal

Syarat kedua bagi orang yang akan beri’tikaf adalah berakal sehat.

c.   Mumayyiz

Seorang anak yang belum baligh tetapi sudah mumayyiz, apabila melaksanakan ibadah i’tikaf, hukumnya sah dan berpahala.

d.    Suci dari Janabah

Orang yang sedang dalam keadaan berjanabah atau berhadats besar.

e.   Tidak Haidh atau Nifas

Wanita yang sedang mendapat darah haidh atau nifas tidak dibenarkan ikut beri’tikaf di masjid.

2. Niat Beri’tikaf

Jumhur ulama di antaranya madzhab Al-Malikiyah, Asy-Syafi’iyah dan Al-Hanabilah sepakat menetapkan bahwa niat adalah bagian dari rukun i’tikaf. Sedangkan madzhab Al-Hanafiyah menempatkan niat sebagai syarat i’tikaf dan bukan sebagai rukun.

Fungsi dari niat ketika beri’tikaf ini antara lain untuk menegaskan spesifikasi ibadah i’tikaf dari sekedar duduk ngobrol di masjid. Orang yang sekedar duduk menghabiskan waktu di masjid, statusnya berbeda dengan orang yang niatnya mau beri’tikaf. Meski keduanya sama-sama duduk untuk mengobrol.

3. Tempat i’tikaf

Seluruh ulama sepakat bahwa tempat untuk beri’tikaf, atau al-mu’takaf fihi, adalah masjid. Dan bangunan selain masjid, tidak sah untuk dilakukan i’tikaf.

Yang Membatalkan I’tikaf

I’tikaf di masjid menjadi batal disebabkan oleh:

1.   Bercampur dengan istri.

2.   Keluar dari masjid tanpa uzur atau halangan yang dibolehkan syariat. Tetapi bila keluar dari masjid karena ada uzur, misalnya buang hajat atau buang air kecil dan yang serupa dengan itu, tidak membatalkan i’tikaf. Diperbolehkan keluar dari masjid, karena mengantarkan keluarga ke rumah, atau untuk mengambil makanan di luar masjid, bila tidak ada yang mengantarkannya.

a.   Buang Air dan Mandi Wajib

b.   Makan dan Minum

c.   Menjenguk Orang Sakit dan Shalat Jenazah

d.   Murtad

e.   Mabuk

f.    Haidh dan Nifas

Sumber: 

https://islam.nu.or.id/ubudiyah/fasal-tentang-i039tikaf-3Vypv

https://jatim.nu.or.id/keislaman/berikut-ketentuan-yang-harus-diperhatikan-saat-i-tikaf-AJaet

https://www.rumahfiqih.com/konsultasi-1888-fiqih-itikaf-lengkap.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Golongan Orang Yang Berhak Menerima Zakat

Zakat adalah mengeluarkan sejumlah harta tertentu untuk diberikan kepada orang-orang yang berhak menerimanya dengan syarat-syarat yang telah...